Pencarian
…ayat ( 1), Pasal 7 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), dan Pasal 11 ayat (1). (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: - memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - mencantumkan identitas pihak
…4 ayat (1) huruf - Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;dan - Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, --- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bid
…diperoleh daftar-daftar yang diinginkan. Dengan perizinan ini dapat tercapai kebijaksanaan tertentu dalam bidang pengangkutan, antara lain untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran pengangkutan di daerah tertentu. Hal… --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Hal ini a
… (d) istilah pajak berarti pajak INDONESIA atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya; (e) Istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan; (f) istila
…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN atau
…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN ata
… dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PP
…sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
…di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dapat dikreditkan. (5) Hasil audit kepabea
…dalam Pasal 8 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/
…di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai tra
…a dan huruf c: a. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak
…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN atau
…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN ata
… dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PP
…sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
…di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dapat dikreditkan. (5) Hasil audit kepabea
…dalam Pasal 8 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/
…Guna Bangunan atau Hak Pakai meliputi: a. mengenai Pemohon: 1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan; 2. akta pendirian dan pengesahannya dari instansi yang berwenang beserta perubahannya (apabila ada perubahan) atau peraturan pendiriannya, Nomo
…di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai tra
