Pencarian
(1) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila
(1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pro
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, berpedoman pada asas penyelenggara pemilu : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsio
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari j
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5), DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPT dan DPTLN seba
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri; dan b. PPLN untuk DPSLN Pemilu
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Jadual waktu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyeleng
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsug, www.djpp.kemenkumham.go.id umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD, berpedoman pada asas penyelenggara pemilu : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalita
Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPD, KPU Provinsi bertugas : a. menerima dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon (Model F sampai dengan F-12); b. menerima cakram digital yang berisi data persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon; c.
(1) KPU melakukan penelitian terhadap berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD dari setiap provinsi selama 10 (sepuluh) dari sejak diterimanya berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh KPU Provin
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar calon tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh
(1) KPU MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1). (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghi
(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU (Lampiran II Model E-1 DPR). (2) Rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik secara nas
(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU P
