Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 14

(1) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang

PERATURAN KPU/6 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila

PERATURAN KPU/6 Pasal 14

(1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pro

PERATURAN KPU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN KPU/7 Pasal 2

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, berpedoman pada asas penyelenggara pemilu : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsio

PERATURAN KPU/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND

PERATURAN KPU/7 Pasal 21

Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari j

PERATURAN KPU/7 Pasal 113

(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5), DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPT dan DPTLN seba

PERATURAN KPU/7 Pasal 144

(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri; dan b. PPLN untuk DPSLN Pemilu

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/8 Pasal 35

Jadual waktu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyeleng

PERATURAN KPU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsug, www.djpp.kemenkumham.go.id umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/8 Pasal 2

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD, berpedoman pada asas penyelenggara pemilu : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalita

PERATURAN KPU/8 Pasal 21

Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPD, KPU Provinsi bertugas : a. menerima dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon (Model F sampai dengan F-12); b. menerima cakram digital yang berisi data persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon; c.

PERATURAN KPU/8 Pasal 43

(1) KPU melakukan penelitian terhadap berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD dari setiap provinsi selama 10 (sepuluh) dari sejak diterimanya berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh KPU Provin

PERATURAN KPU/8 Pasal 60

(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar calon tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh

PERATURAN KPU/8 Pasal 11

(1) KPU MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1). (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghi

PERATURAN KPU/8 Pasal 15

(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU (Lampiran II Model E-1 DPR). (2) Rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik secara nas

PERATURAN KPU/8 Pasal 31

(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU P