Pencarian
…Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia. (2) Dalam hal berd
…2) Pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan, dan perpajakan, serta Pengusaha TPPB tidak perlu menyampaikan Pemberitahuan Pabean. (3) Tata cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan kembali barang dari dan ke te
…dan/atau perpajakan. (3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlak
…seharusnya berada di TPPB. (2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang Pameran: - telah diekspor kembali; - telah dipindahkan ke TPPB lainnya; - telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b,
…yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPPB; atau --- - rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di
…dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penyelenggaraan Pameran yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sebagai Izin Penyelenggaraan Pameran. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka
…negara sebagaimana diatur di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili. (2) Negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili yang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dal
… - aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan - laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. --- (2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat in
…dimaksud pada ayat ( 1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. (3) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehubungan dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan d
…yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. (2) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dim
…Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf ajuga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang t
…atau pemungutan pajak penghasilan; atau 1. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; --- - ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ten
…berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK; - rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi terkait, dalam hal: 1. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana
…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan.
… dan - Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan Hasil Produksi wajib membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besar
… dan - sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN
… - sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan - sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di
…huruf b oleh: - Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ a tau Penerima Jasa; - Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa; dan/ atau - Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang a tau penyedia ja
…Pembeli dan/ atau Penerima J asa; dan - Pembeli dan/ atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. (3) Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Pene
…Tingkat Kedua. (3) Saat terutangnya PPN atas: - jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); - jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1); - jasa penyelenggaraan laya
