Pencarian
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
(1) KPU MENETAPKAN pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Komisi Independen Pemilihan Aceh MENETAPKAN pedoman teknis pendaftaran
(1) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik atas Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu:
a. paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelemba
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabup
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten pada kabupaten yang dimekarkan menjadi kabupaten/kota baru dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN
(1) KPU melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang p
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; b. 1 (satu) set Model C1 Berh
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salina
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu at
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemili
(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta P
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-U
…kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dal
…4, adalah : www.djpp.kemenkumham.go.id a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model EA DPRD Provinsi dan Model EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
…Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan str
…memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/Kota memberita
…bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a; b. daftar nama-nama pen
