Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 22

(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap; b. d

PERATURAN KPU/4 Pasal 24

(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu

(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan: a. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi A

PERATURAN KPU/4 Pasal 46

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyarat

PERATURAN KPU/4 Pasal 50

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem

PERATURAN KPU/4 Pasal 54

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syarat minimal, t

PERATURAN KPU/4 Pasal 57

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai

PERATURAN KPU/4 Pasal 68

Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

PERATURAN KPU/4 Pasal 69

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat; b. keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)

PERATURAN KPU/4 Pasal 70

(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dila

PERATURAN KPU/4 Pasal 74

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

PERATURAN KPU/4 Pasal 75

(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PERATURAN KPU/4 Pasal 79

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling

PERATURAN KPU/4 Pasal 80

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pa

PERATURAN KPU/4 Pasal 89

(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KP

PERATURAN KPU/4 Pasal 99

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari

PERATURAN KPU/4 Pasal 108

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem

PERATURAN KPU/4 Pasal 112

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap, dan/atau ti

PERATURAN KPU/4 Pasal 126

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak

PERATURAN KPU/4 Pasal 140

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAP