Pencarian
(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap; b. d
(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan: a. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi A
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyarat
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syarat minimal, t
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai
Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat; b. keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dila
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pa
(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KP
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap, dan/atau ti
Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAP
