Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/ atau harga pasar setempat. www.jdih.kemenkeu.go.id --- ---

KEMENKEU 16/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 11

Terhadap pengguna jasa yang menggunakan uji cepat yaitu jasa pengujian dengan durasi layanan dua kali lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dikenakan tarif layanan sebesar dua kali dari tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a. www.jdih.kemenkeu.g

KEMENKEU 16/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif j asa penguj ian, tarif j asa sertifikasi, clan tarif j asa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, h uruf c, clan h uruf f. **(2) Pengguna jasa

KEMENKEU 16/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister dan profesi; -

KEMENKEU 16/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif poliklinik; - tarif

KEMENKEU 16/pmk Pasal 5

**(1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan** profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2)

KEMENKEU 16/pmk Pasal 6

**(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan** sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi neg

KEMENKEU 16/pmk Pasal 7

( 1) Pengenaan tarif 1uran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 16/pmk Pasal 8

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022 / 2023 ditetapkan denga

KEMENKEU 16/pmk Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 16/pmk Pasal 10

Tarifpenggunaanlahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif bursa kerja Uob fairy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatika

KEMENKEU 16/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 12

Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/ tenaga ahli.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium, bengkel, dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 16/pmk Pasal 14

Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transp

KEMENKEU 16/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga

KEMENKEU 16/pmk Pasal 16

**(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk** pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. **(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan ole

KEMENKEU 16/pmk Pasal 17

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pih