Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 45

(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di bidang lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuta

PERMEN p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016/2016 Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan Piutang Ne

PERMEN p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016/2016 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-28-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020/2020 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup. 2. Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terp

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 14

(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 21

(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru; b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 23

Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka keanggotaan yang bersangkutan dianggap berhenti dan penggantinya diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 2

Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 9

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN HID