Pencarian
(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan Piutang Ne
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup. 2. Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terp
(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru; b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan
Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka keanggotaan yang bersangkutan dianggap berhenti dan penggantinya diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN HID
