Pencarian
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemili
(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemil
Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan: a. masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan P
KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melaksanakan pemu
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1
(1) KPU menganalisis DP4 paling lama 7 (tujuh) hari setelah DP4 diterima. (2) KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. (3) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebag
(1) PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh KPU, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran ked
(1) KPU dapat meminta bantuan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri untuk penyediaan sarana dan prasarana PPLN. (2) KPU memberikan bimbingan teknis kepada PPLN dan KPPSLN sebelum melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota De
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara meliputi: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Pro
(1) PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer
(1) KPU melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN. (2) KPU menyusun jadwal rapat Rekap
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. Berita Acara Penerimaan hasil reka
Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK atau di PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan izin perkuliahan; b. mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. waktu perkuliahan tidak meng
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; c. MENETAPKAN status pen
Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan
