Pencarian
**(1) Pelunasan SWDKLW sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal tanggal jatuh te
**(1) Wajib Pajak yang telah me1nperoleh fasilitas Pajak** Penghasilan sebagailnana dimaksud dala1n Pasal 5 ayat **(1) wajib menyampaikan laporan mengenai:** - jumlah realisasi Penana1nan Modal; dan - jumlah realisasi penggu.naan tenaga ke1ja Indonesia, sesuai format seb
( 1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas P
**(1) Pembebanan pengurangan penghasilan neto** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal: - Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam ha! Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut: - Ketua sebesa
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
**(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai** Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/insta
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai
… Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Pasal3 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan
Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Da
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih kurang penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana K
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih lebih penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas k
( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan kerja; - rinci
( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - kerangka acuan
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi BBM dan Dana Kompensasi Listrik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, --- PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kompensasi dalam A
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan telah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan meny
(1) Pembayaran Dana Kompensasi Listrik kepada Badan U saha untuk periode semester pertama tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan setelah berakhirnya semester berkenaan berdasarkan kebijakan Menteri --- Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (2) Pembaya
Tarif layanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 tercliri atas: - tarif jasa pengujian; - tarif jasa kalibrasi; - tarif jasa sertifikasi; cl. tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi; - tarif jasa sampling/ pengambilan contoh; - tarif jasa pelatihan; - t
**(1) Tarif Layanan Baclan Layanan Umum Balai Besar** Inclustri Agro pacla Kementerian Perinclustrian sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 huruf a sampai clengan huruf h tercantum clalam Lampiran yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - mer
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
