Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 17

pasal.id (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 18

…Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa peringatan yang diberikan kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan yang berdasarkan hasil pengawasan diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan 1 (satu) atau lebih persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bag

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019/2019 Pasal 5

pasal.id (1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan perencanaan. (2) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

PERMEN p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Keputusan Menteri

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-24-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawa

PERMEN p-24-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup da

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 2

(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil pada kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya. (2) Tujuan peraturan ini adalah :

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 9

(1) Pakaian Batik Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas lingkup Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Us

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Surat keterangan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020/2020 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 6

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan cara perolehan meliputi: a. barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; b. barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. barang bukti rampa

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 21

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. (3

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 24

(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN. (2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN tetapi belum mempunyai f

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 44

(1) Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat