Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 169/pmk Pasal 23

**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN** atas penyerahan BBM Jenis Minyak Tanah www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana d

KEMENKEU 169/pmk Pasal 29

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- 1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1

KEMENKEU 169/pmk Pasal 30

**(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis** BBM Tertentu melalui penunjukan langsung kepada Bad an U saha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan U saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) di

KEMENKEU 169/pmk Pasal 31

www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A berlaku sejak tagihan subsidi Jenis BBM Tertentu bulan September 2021. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kem

KEMENKEU 169/pmk Pasal 4

( 1) Pe jabat sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 m elaks ailakan Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai dalam hal Utang Bea · Masuk d anjatau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, surat t ag ihan, dan/ atau putusan penin jauan ke

KEMENKEU 169/pmk Pasal 8

( 1 ) Penagihan Bea Masuk dan jatau Cukai sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 4 a yat ( 1 ) dilakukan. dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran . atau STCK-2 oleh Pejabat. **(2) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) ditunda penerbitanny

KEMENKEU 169/pmk Pasal 34

( 1 ) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1 ) huru f g dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. **(2) Dihapus.** **(3) Jika hasil lelang sudah mencapai jumlah yang** cuk up untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/ ata u

KEMENKEU 169/pmk Pasal 38

( 1 ) Penyanderaan terhadap Penangg ung Bea Mas uk dan/ ata u C ukai sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 36 dilaksanakan berdasarkan sur at perin tah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mempe roleh izin tert ulis dari Menteri Keuangan. **(2) · Pejabat me

KEMENKEU 169/pmk Pasal 44

**(1) Dokumen berupa:** - STC K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ; - Surat Teguran sebagaimana dimaksud dala m ### Pasal 8 ayat (1) ; - STC K-2 seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ; - surat perintah Penagihan

KEMENKEU 169/pmk Pasal 5

**(1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas: - perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara; - perlakuan akuntansi at

KEMENKEU 169/pmk Pasal 6

**(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA** BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. **(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: - LRA; - Neraca;

KEMENKEU 169/pmk Pasal 8

**(1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP** berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran se bagaimana dimaksud da

KEMENKEU 169/pmk Pasal 9

**(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan** keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) . **(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN**

KEMENKEU 169/pmk Pasal 12

**(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan** dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah. **(2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menter

KEMENKEU 16/bc Pasal 3

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - mempunyai r

KEMENKEU 16/bc Pasal 4

(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: - menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap permohonan beserta lampiran kelengkapan data bad

KEMENKEU 16/pmk Pasal 1

( 1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: - Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan

KEMENKEU 16/pmk Pasal 2

. ( 1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: - Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. 1mpor: - barang terteritu se bagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan. dari P

KEMENKEU 16/pmk Pasal 3

**(1) Karban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau** ahli warisnya berhak atas Santunan. **(2) Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditentukan sebagai berikut: - Ahli waris dari Karban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh

KEMENKEU 16/pmk Pasal 6

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).