Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 25

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung ja

PERMEN p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut- II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK

PERMEN p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan atas usulan persetujuan/rekomendasi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menter

PERMEN p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018/2018 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MEN

PERMEN p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019/2019 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-21-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 16

Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

PERMEN p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S

PERMEN p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 6

Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi: a. Kementerian; b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi; c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kesatuan Pengelolaan Hutan.

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 17

(1) Dalam hal pengaduan telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan. (2) Hasil telaahan berupa kategori dan usulan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab. (3) Hasil telaahan berupa kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. p

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 29

(1) Pencabutan pengaduan tidak menghentikan proses pengelolaan pengaduan. (2) Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Instansi Penanggung Jawab dapat mengembangkan pembinaan atau kerjasama pemantauan ketaatan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

pasal.id (1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan konsistensi penerapan ISO/IEC 17025 termutakh