Pencarian
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung ja
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut- II/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan atas usulan persetujuan/rekomendasi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menter
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MEN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HID
Perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28/Menhut- II/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Agroforestry, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau
Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi: a. Kementerian; b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi; c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(1) Dalam hal pengaduan telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan. (2) Hasil telaahan berupa kategori dan usulan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab. (3) Hasil telaahan berupa kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. p
(1) Pencabutan pengaduan tidak menghentikan proses pengelolaan pengaduan. (2) Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Instansi Penanggung Jawab dapat mengembangkan pembinaan atau kerjasama pemantauan ketaatan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
pasal.id (1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan konsistensi penerapan ISO/IEC 17025 termutakh
