Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/26 Pasal 8

(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KP

PERATURAN KPU/26 Pasal 13

(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelengg

PERATURAN KPU/26 Pasal 24

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERATURAN KPU/27 Pasal 9

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termas

PERATURAN KPU/27 Pasal 23

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasu

PERATURAN KPU/27 Pasal 37

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma

PERATURAN KPU/27 Pasal 52

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma

PERATURAN KPU/27 Pasal 59

KPU Provinsi wajib menyerahkan kepada KPU: a. Sampul yang berisi Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel; b. hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan suara Calon

PERATURAN KPU/27 Pasal 67

Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk

PERATURAN KPU/27 Pasal 72

(1) KPU MENETAPKAN rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik serta perolehan suara Calon Anggota DPR dan DPD. (2) KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/28 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U

PERATURAN KPU/28 Pasal 21

Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN dan DPTbLN untuk TPSLN, dan ditambah 2 % (dua per

PERATURAN KPU/28 Pasal 52

(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ke dalam formulir C1-LN Plano berhologram yang ditulis pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah P

PERATURAN KPU/28 Pasal 70

(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPR, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. (2) PPLN mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan Sua

PERATURAN KPU/29 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONES

PERATURAN KPU/29 Pasal 8

(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik ya

PERATURAN KPU/29 Pasal 11

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Peng

PERATURAN KPU/29 Pasal 16

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi

PERATURAN KPU/29 Pasal 21

(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapi

PERATURAN KPU/29 Pasal 30

(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi d