Pencarian
(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KP
(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelengg
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termas
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasu
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma
KPU Provinsi wajib menyerahkan kepada KPU: a. Sampul yang berisi Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel; b. hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan suara Calon
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk
(1) KPU MENETAPKAN rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik serta perolehan suara Calon Anggota DPR dan DPD. (2) KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN dan DPTbLN untuk TPSLN, dan ditambah 2 % (dua per
(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ke dalam formulir C1-LN Plano berhologram yang ditulis pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah P
(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPR, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. (2) PPLN mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan Sua
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONES
(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik ya
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Peng
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapi
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi d
