Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 168/pmk Pasal 20

**(1) Pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal: - Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi ketentuan pemberian surat peringatan berdasarkan hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud d

KEMENKEU 168/pmk Pasal 21

**(1) Penghentian sementara kegiatan Dealer Utama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: - Dealer Utama menenma surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a sebanyak 3 (tiga) kali dalam ja

KEMENKEU 168/pmk Pasal 22

**(1) Setelah berakhirnya masa penghentian sementara** kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Surat Utang Negara melakukan pemantauan terhadap Dealer Utama selama 2 (dua) periode evaluasi kewajiban Dealer Utama. **(2

KEMENKEU 168/pmk Pasal 23

**(1) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 22 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat penghentian sementara kedua sampai dengan berakhirnya periode evaluasi kewajiban Dealer Utama pada kuartal berkenaan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- -

KEMENKEU 168/pmk Pasal 24

**(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai** Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: - melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; - tetap melaksa

KEMENKEU 168/pmk Pasal 25

**(1) Pencabutan Dealer Utama sebagaimana climaksud** clalam Pasal 19 ayat (2) huruf c clapat clilakukan clalam hal: - Dealer Utama ticlak memenuhi ketentuan clalam masa pemantauan penghentian sementara yang keclua sebagaimana climaksud clalam Pasal 23 ayat (3

KEMENKEU 168/pmk Pasal 26

( 1) Dalam hal Bank a tau Perusahaan Efek dilakukan pencabutan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), fasilitas peminjaman SUN berakhir pada tanggal pencabutan Dealer Utama. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian** transaksi pemi

KEMENKEU 168/pmk Pasal 28

**(1) Ketentuan mengenai evaluasi kewajiban Dealer Utama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan pemberian sanksi kepada Dealer Utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. **(2) Pelaksanaan evaluasi

KEMENKEU 169/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan No. Periode dalam Persentase (%) 1. Tahun pertama, dengan per

KEMENKEU 169/pmk Pasal 4

**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara. **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecua

KEMENKEU 169/pmk Pasal 5

**(1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan** lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate

KEMENKEU 169/pmk Pasal 7

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian

KEMENKEU 169/pmk Pasal 6

**(1) Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf b, mengacu pada penetapan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. **(2) Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan sebagaimana** dimaksud

KEMENKEU 169/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka pengelolaan Akumulasi luran Pensiun** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Penyelenggara membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi luran Pensiun. **(2) Pengelolaan Akumulasi luran

KEMENKEU 169/pmk Pasal 5

**(1) Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat** **(4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki** pengalaman yang relevan di bidang program pensiun sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan tindak tercela di bidang keuang

KEMENKEU 169/pmk Pasal 7

( 1) Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi luran Pensiun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Lap

KEMENKEU 169/pmk Pasal 10

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

KEMENKEU 169/pmk Pasal 13

**(1) Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan** semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)

KEMENKEU 169/pmk Pasal 14

Dalam hal penyampman laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Penyelenggara. PENUTUP

KEMENKEU 169/pmk Pasal 22

**(1) Dalarn hal terdapat selisih kurang pembayaran** subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan U saha dengan hasil perneriksaan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 21, kekurangan pernbayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang