Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 111

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan antar pema

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 115

Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyajian dan pelayanan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksana

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 118

(1) Subbagian Penyajian Data dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas penyajian data dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Subbagian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 119

Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan, kerja sama luar negeri, negosiasi, dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 122

Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 126

Bagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dan kerja

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 130

Bagian Perjanjian Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas penanganan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan ke

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 132

Bagian Perjanjian Internasional terdiri atas: a. Subbagian Perjanjian Kehutanan; b. Subbagian Perjanjian Lingkungan Hidup; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT- II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 53); dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018 MENTERI

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.

PERMEN p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020/2020 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PN adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas d

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 6

Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup unit kerja Eselon I dan perubahannya dan disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 8

Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan para Koordi

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP