Langsung ke konten

Pencarian

PER1 0/2014 Pasal 29

…berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK; - rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi terkait, dalam hal: 1. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana

KEMENKEU 149/pmk Pasal 20

…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan.

KEMENKEU 149/pmk Pasal 21

… dan - Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan Hasil Produksi wajib membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besar

KEMENKEU 149/pmk Pasal 24

… dan - sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN

KEMENKEU 149/pmk Pasal 26

… - sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan - sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di

KEMENKEU 6/pmk Pasal 10

…huruf b oleh: - Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ a tau Penerima Jasa; - Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa; dan/ atau - Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang a tau penyedia ja

KEMENKEU 6/pmk Pasal 12

…Pembeli dan/ atau Penerima J asa; dan - Pembeli dan/ atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. (3) Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Pene

KEMENKEU 6/pmk Pasal 14

…Tingkat Kedua. (3) Saat terutangnya PPN atas: - jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); - jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1); - jasa penyelenggaraan laya

KEMENKEU 6/pmk Pasal 15

…ayat ( 1), Pasal 7 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), dan Pasal 11 ayat (1). (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: - memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - mencantumkan identitas pihak

KEMENKEU 6/pmk Pasal 16

…4 ayat (1) huruf - Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;dan - Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, --- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bid

UU 3/1965 Pasal 27

…diperoleh daftar-daftar yang diinginkan. Dengan perizinan ini dapat tercapai kebijaksanaan tertentu dalam bidang pengangkutan, antara lain untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran pengangkutan di daerah tertentu. Hal… --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Hal ini a

KEPPRES 31/1992 Pasal 3

… (d) istilah pajak berarti pajak INDONESIA atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya; (e) Istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan; (f) istila

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 20

…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN atau

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 21

…PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN ata

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 24

… dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PP

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 26

…sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 32

…di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dapat dikreditkan. (5) Hasil audit kepabea

PERMEN 149-pmk-04-2022/2022 Pasal 36

…dalam Pasal 8 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/

PERMEN 22-pmk-03-2020/2020 Pasal 24

…di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai tra

PERMEN 16-pmk-010-2020/2020 Pasal 9

…a dan huruf c: a. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak