Pencarian
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud da
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana di
(1) Calon Anggota DPD wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Calon Anggota DPD dibuka atas nama Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) RKDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD. (4) Calon Anggota DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6). (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mela
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penyerahan Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4). (2) KAP membuat tanda terima Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama d
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hu
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimak
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPK dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPK dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) PPS dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPSdibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPSatas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPPS dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) KPPS dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) harisetelah hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Dalam hal dilaksanakan
Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. men
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rin
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang www.djpp.kemenkumham.g
(1) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) cadangan dari DPT. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
(1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang
