Pencarian
(1) Penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas ja
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 ....... Juni 2016 MENTERI LINGKUNGA
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN
(1) Tugas pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, melaksanakan inventarisasi, identifikasi, sosialisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dala
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelepasan HPK tidak produktif untuk: a. penelitian terpadu, tata batas dalam rangka pencadangan HPK tidak produktif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pe
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN dan APBN-P, serta penelaahan anggaran bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum
Bagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang tata lingkungan, planologi, pengawasan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pengelolaan huta
Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi perizinan di bidang lingkungan <
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama di bidang lingkungan hi
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan; b. p
Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberitaan dan analisis opini publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Subbagian Publikas
