Pencarian
…atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri (PPnBM). --- (3) Barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau <
…barang campuran dimaksud. --- (2) Persentase kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari nilai barang. (3) Atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang terkandung pada barang campuran sebagaimana dimaksud pad
…investasi tahun sebelumnya; 1. jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan perkiraan tenaga kerja awal atau tenaga kerja tahun sebelumnya; 1. nilai dan volume impor dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya; 1. nilai dan volume ekspor dibandingkan dengan perkiraan awal atau t
… - keputusan pemberian NPPBKC; - keputusan pemberian NPPBKC atas permohonari perpanjangan NPPBBKC; - · keputusan perubahan NPPBKC; - pemberitahuan perubahan data yang disampaikan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai; - data perpajakan yang diperoleh dari Direktorat J e
…1) meliputi: a . penelitian dokumen; dan/ atau - pemeriksaan fisik, yang dilakukan secara selektif berdasarkan manaj emen risiko. (3) Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK, pemeriksaan pabean sebagaiman a dimak sud pada ayat (2) h anya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan fisi
…Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak Dan Gas Bumi, --- bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda
…ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 974 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. --- LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NIL
…7 UU HPP, di mana pasal-pasal tersebut memerintahkan kepada Menteri Keuangan atau pembentukan Peraturan Pemerintah terkait dengan perubahan besaran pajak setelah disampaikan atau berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa adanya kewajiban untuk meminta pertimbangan kepada Dewan
…Republik Indonesia harus menyediakan Meterai Elektronik untuk: - Distributor; dan - Pemungut Bea Meterai. (4) Penyediaan Meterai Elektronik untuk Distributor dilakukan setelah memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau s
…pajak terakhir; dan - surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; 1. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang paj
…pajak terakhir; dan 1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas k
…surat penolakan pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) atau ayat (5), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Bukti Penerimaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
…c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (6) Tata cara penyampaian permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksana
…pembuatan Meterai Komputerisasi wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Komputerisasi. (2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan kete
…jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau C. secara elektronik. (2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan dengan menggunakan: - Meterai Tempel; - Meterai Elektronik; atau - Surat Setoran Pajak. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan huruf b dilakukan dengan
…Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah Pejabat DJP memastikan: - pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan sanksi administratif telah dibayar sesuai denga
…dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang telah dibayar Bea Meterainya oleh Pihak Yang ) jdih.kemenkeu.go.id --- Terutang tetapi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (2) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat DJP melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen setelah memastikan: - Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketet
…elektronik; atau - secara langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan un
