Pencarian
…BP / BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: --- - Surat Tugas/ Surat Perjalanan Dinas/ Perj anjian / Kon trak; - kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK; - faktur pajak dan/ a tau Surat Setoran Pajak (SSP
…dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. --- ( 3) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat K
…sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). | (2) Pengusaha Toko Bebas Bea yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi 4, --
…pada ayat (1) diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. (4) Barang yang dilarang dimasukkan ke Toko
…dimaksud pada ayat (1), hasil pemeriksaan bukti permulaan dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan untuk pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpaj
…03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan --- Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2161); dan - Pasal 6 Peraturan Menteri Keuanga
…REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 J uni 20 1 7 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NO MOR 77
…Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea. masuk; dan - pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan wajib dibayar
…Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia. (2) Dalam hal berd
…2) Pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan, dan perpajakan, serta Pengusaha TPPB tidak perlu menyampaikan Pemberitahuan Pabean. (3) Tata cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan kembali barang dari dan ke te
…dan/atau perpajakan. (3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlak
…seharusnya berada di TPPB. (2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang Pameran: - telah diekspor kembali; - telah dipindahkan ke TPPB lainnya; - telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b,
…yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPPB; atau --- - rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di
…dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penyelenggaraan Pameran yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sebagai Izin Penyelenggaraan Pameran. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka
…negara sebagaimana diatur di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili. (2) Negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili yang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dal
… - aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan - laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. --- (2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat in
…dimaksud pada ayat ( 1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. (3) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehubungan dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan d
…yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. (2) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dim
…Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf ajuga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang t
…atau pemungutan pajak penghasilan; atau 1. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; --- - ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ten
