Pencarian
(1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada: a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu Anggota DPR; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPR
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan. (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Ikla
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu. (2) Media cetak, media elektronik, m
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu. (2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kolom pa
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (2) Iklan Kampanye Pemilu
(1) Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan ata
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c mencakup seluruh jenis perlombaan. (2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye. (3) Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlo
(1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampai
(1) Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk: a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak pendapat. (2) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta <
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampnye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagai
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara terte
(1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ay
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dikenai sanksi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. (2) Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye at
(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan. (2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi
Dalam Peraturan Ketua Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarka
Pedoman Audit Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
(1) AP yang melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye wajib dilengkapi dengan Surat Tugas dari KAP yang ditunjuk KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis seperti berikut: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung deng
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud da
