Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 168/pmk Pasal 31

**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan** sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah. **(2) Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan dapat diberikan d

KEMENKEU 168/pmk Pasal 35

**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:*) - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan ged

KEMENKEU 168/pmk Pasal 36

**(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:*) - Berita

KEMENKEU 168/pmk Pasal 37

**(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

**(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh** PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. **(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana

KEMENKEU 168/pmk Pasal 41

**(1) Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh** PA yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme L

KEMENKEU 168/pmk Pasal 44

**(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan** penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara l

KEMENKEU 168/pmk Pasal 45

**(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur. **(2) Pencairan melalui Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 168/pmk Pasal 46

**(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 45 ayat (1), PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. **(2) Bank/Pos Penyalur yang akan

KEMENKEU 168/pmk Pasal 50

**(1) PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 49 ayat (1). **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh)** hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalu

KEMENKEU 168/pmk Pasal 51

**(1) Bank/Pos Penyalur melakukan penyetoran dana Bantuan Pemerintah ke Kas Negara berdasarkan** surat perintah penyetoran dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4). **(2) Penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun** anggara

KEMENKEU 168/pmk Pasal 52

**(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 51 ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. **(2) Pembayaran kembali atas setoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat diberikan kepada penerima

KEMENKEU 168/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana; - Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana; - Tarif Program Pascasarj ana; dan - Tarif Layanan

KEMENKEU 168/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Rumah Sakit dan Klinik; - Tarif Laboratorium; dan - Tarif Pendidikan dan Pelatih

KEMENKEU 168/pmk Pasal 5

**(1) Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah** Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tid

KEMENKEU 168/pmk Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 7

**(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk** mahasiswa luar negeri paling rendah sama dengan tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan** ta

KEMENKEU 168/pmk Pasal 8

**(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum** Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan www.jdih.kemenk

KEMENKEU 168/pmk Pasal 9

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama.