Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 201730 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020/2020 Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nom

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020/2020 Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-12-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu

PERMEN p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017/2017 Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN.

PERMEN p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017/2017 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-13-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 6

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKP

PERMEN p-13-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 28

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (L.O) yang ditempatkan pada BKPM. (2) Dalam h

PERMEN p-13-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Untuk mewujudkan efektifitas Pendampingan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan ol

PERMEN p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019/2019 Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Pusat P2H adalah satuan kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan serta penyaluran dan pe

PERMEN p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 11

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber

PERMEN p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018/2018 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-14-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 9

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).

PERMEN p-14-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-15-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terbuka.