Pencarian
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatas
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada DPRD provinsi induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 yang me
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat y
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geograf
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemil
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langs
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini. Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwa
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk set
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P
(1) Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau b. mem
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik dan masing-masing kepengurusan tersebut mengajukan Bakal Pasangan Calon, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon merupakan kepengurusan Partai Politik
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDE
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Po
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada a
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat, menyampaikan pikiran baik l
(1) Materi Kampanye meliputi: a. visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPR
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, da
