Pencarian
Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan: - sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - Pemberian penghargaan; - Beasiswa; - Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; - Bantuan operasional; - Bantuan sarana/prasarana; - Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan -
**(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pa
**(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Anggaran
**(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk: - uang; - barang; dan/atau - jasa. **(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan S
**(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan** kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri. **(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berd
**(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan** biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara la
**(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil. **(2) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dim
**(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan secara periodik. **(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian** Negara/Lemba
**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,** diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Ke
**(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan** berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). **(2)
Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: - LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau - UP. ### Pasal 18*) **(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf** e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembag
Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: - Uang; atau - Barang. ### Pasal 25*) **(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,** diberikan dengan ketentuan:
**(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24** huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
**(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 25 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rpl00. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:*) - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
**(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat** **(2) huruf b dan Pasal 25 ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan** dilampiri:*) - perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pener
**(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:*) - Berita Acara Serah Terima, yang memu
