Pencarian
Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang mem
Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada provinsi; dan b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2017 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, Bidang Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I, dan Bidang Kehutanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Tahap perencanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. pengumpulan data dan informasi; dan b. penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) T
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan c.
Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal, untuk: a. menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau b. menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontam
(1) Hasil pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah dilaksanakan oleh tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disusun dalam bentuk laporan yang paling sedikit memuat: a. ringkasan hasil evaluasi; dan b. status fungsi lingkungan hidup dari lahan yang telah di
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Kewenangan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH kepada Direktur Jenderal, Kepala Instansi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014xxx MENTERI LINGKUNGAN HI
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi dan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi di Pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Kepala
