Pencarian
DIVIDEN 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetuj
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persertujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Perset
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan di negara lain tersebut. 2. Namun demkian, royalti semacam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalt
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA 1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, dan 19, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali peker
IMBALAN PARA DIREKTUR DAN IMBALAN MANAJER TINGKAT ATAS 1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperolah penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari per
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jas
PEJABAT PEMERINTAH 1. Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di N
PEMBAYARAN YANG DITERIMA SISWA DAN PEMAGANG Seseorang yang merupakan penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak lainnya apda Persetujuan hanya untuk sementara semata-mata : a) sebagai siswa pada universitas, institut, atau sekolah di Negara pihak pada Persetuj
PROFESOR, GURU DAN PENELITI 1. Penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang, atas undangan dari universitas, lembaga pendidikan atau lembaga lembaga lain untuk keperluan program pendidikan yang lebih tinggi atau penelitian ilmiah di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, mengunjungi n
PENGHASILANLAINNYA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2, bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, daripada asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut
