Pencarian
…Bukti Permulaan paling lama 14 (empat be!/ jdih.kemenkeu.go.id --- hari kalender setelah tanggal pengiriman surat peminjaman. (5) Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat tanda terima atas setiap Bahan Bukti yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal orang priba
…dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. (4) Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
…1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaks
…1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c kepada orang pribadi atau badan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permul
…dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); - menunjuk pihak lain yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu untuk membantu dalam pe
…LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1212 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Ke trasi Kementerian ~,_1'_::~_~:l-(~~~ \ ..l.\,.~:-----r::~ 1001 jdih.kemenkeu.go.id --- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.03/2022 TENT
…luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau - Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwa
…melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa K
…Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan - penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26, dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pe
…Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax. (2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai
…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan --- peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau - jumlah Pajak P
…Induk Kependudukan; - bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. (2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan pers
…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah dila
…Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; dan - penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut, atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam suatu Masa Pajak. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
…dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau - orang pribadi yang menjalankan usaha, --- yang menyelenggarakan pembukuan. (3) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk jenis Pajak Penghasilan selain sebagaimana d
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari: - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar; dan - Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. (2) Bukti
…yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi. (2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
…yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. --- (3) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dapat membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan atas Surat Pemberit
…perubahan data terkait Ahli Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur; - Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan; - berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan<
…dengan Pembebasan Cukai; - data dalam rangka pengukuran manfaat penggunaan Pembebasan Cukai seperti informasi nilai fasilitas fiskal yang diberikan dan digunakan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai penjualan hasil produksi, dan nilai kontribusi terhadap perpajakan seperti P
