Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/1 Pasal 4

KPU menyusun Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; c. p

PERATURAN KPU/1 Pasal 7

(1) Dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dimuat daftar kumulatif terbuka. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya: a. kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. kebutuhan pelaksanaan tugas, f

PERATURAN KPU/1 Pasal 10

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan;

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yan

PERATURAN KPU/1 Pasal 10

(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali

PERATURAN KPU/1 Pasal 12

(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lua

PERATURAN KPU/20 Pasal 1

Dalam Peraturan Ketua Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG

PERATURAN KPU/20 Pasal 7

(1) Perangkat Organisasi ULP KPU sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Kepala Biro Logistik; b. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemilu; dan c. Kelompok Kerja ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perangkat Organisasi ULP KP

PERATURAN KPU/20 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/20 Pasal 4

(1) Penghitungan Suara oleh KPPSLN dilaksanakan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di dalam negeri. (2) Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dilaksanakan oleh PPLN di kantor Perwakilan Republik INDONESIA p

PERATURAN KPU/20 Pasal 23

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemil

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/21 Pasal 9

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD p

PERATURAN KPU/21 Pasal 23

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah

PERATURAN KPU/21 Pasal 37

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) bu

PERATURAN KPU/21 Pasal 51

…lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer

PERATURAN KPU/21 Pasal 65

Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk k

PERATURAN KPU/22 Pasal 16

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dala

PERATURAN KPU/22 Pasal 17

(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan lan

PERATURAN KPU/22 Pasal 27

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara ge