Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 167/pmk Pasal 8

**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI atau permo

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)

KEMENKEU 167/pmk Pasal 10

**(1) Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri** Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan rrtenyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean. **(2) Jamina

KEMENKEU 167/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai** pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ### Pasal 7 ayat (3) clan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea mas

KEMENKEU 167/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; - tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri; - tarif jasa penggunaan pesawat udara; - tarif pene

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf h terdiri atas: - tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin; - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan saran

KEMENKEU 167/pmk Pasal 5

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Pasal6 Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan me

KEMENKEU 167/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 167/pmk Pasal 8

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi,

KEMENKEU 167/pmk Pasal 11

**(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas kegiatan: - kenegaraan; - pada fasilitas na

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan. **(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengacu pada nilai kurs tengah

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.07 /2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 P

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam: - kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; - kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; - kategori pelayanan dasar publik bidang ke

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

**(1) Penilaian:** - kategori penghargaan pembagunan daerah; - kategori inovasi daerah; - kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan - kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13)

KEMENKEU 167/pmk Pasal 14

**(1) Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang** memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: - paling kurang mendapat nilai baik (B) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (6);

KEMENKEU 167/pmk Pasal 22

Ketentuan mengenai: - format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; - format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan - dihapus, ter

KEMENKEU 168/pmk Pasal 2

…cukai hasil tembakau; 1. cukai etil alkohol; 1. cukai minuman mengandung etil alkohol; 1. denda administrasi cukai; dan 1. pendapatan cukai lainnya; dan - Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. Pajak

KEMENKEU 168/pmk Pasal 6

Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 168/pmk Pasal 7

(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai P

KEMENKEU 168/pmk Pasal 8

(1) J aminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasa