Pencarian
**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI atau permo
**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
**(1) Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri** Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan rrtenyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean. **(2) Jamina
**(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai** pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ### Pasal 7 ayat (3) clan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea mas
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; - tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri; - tarif jasa penggunaan pesawat udara; - tarif pene
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf h terdiri atas: - tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin; - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan saran
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Pasal6 Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan me
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi,
**(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas kegiatan: - kenegaraan; - pada fasilitas na
**(1) Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan. **(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengacu pada nilai kurs tengah
Pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.07 /2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 P
**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam: - kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; - kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; - kategori pelayanan dasar publik bidang ke
**(1) Penilaian:** - kategori penghargaan pembagunan daerah; - kategori inovasi daerah; - kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan - kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13)
**(1) Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang** memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: - paling kurang mendapat nilai baik (B) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (6);
Ketentuan mengenai: - format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; - format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan - dihapus, ter
…cukai hasil tembakau; 1. cukai etil alkohol; 1. cukai minuman mengandung etil alkohol; 1. denda administrasi cukai; dan 1. pendapatan cukai lainnya; dan - Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. Pajak
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id ---
(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai P
(1) J aminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasa
