Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 551

(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi: a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidan

PERMEN PPPA/02 Pasal 4

Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi: a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Per

PERMEN PUPR/14-prt-m-2015 Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transpa

PERMEN PUPR/1 Pasal 19

(1) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan Air limbah yang akan dibuang kembali ke badan Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin pembuangan Air limbah yang www.peraturan.go.id 2016, No.139 -16- diberikan oleh instansi yang membidangi lingkung

PERMEN PUPR/29-prt-m-2015 Pasal 23

Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN PUPR/30-prt-m-2015 Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan

PERMEN TAN/37PERMENTANOT14072011 Pasal 20

**(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam** melakukan eksplorasi wajib: - menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; - memperhatikan dan mengh

PERMEN TAN/37PERMENTANOT14072011 Pasal 45

**(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib:** 12 / 16 --- --- Page 13 --- www.hukumonline.com - menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan - menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. **(2) P

PERMEN TAN/38 Pasal 59

**(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas:** - menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau - menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau keseh

PERMEN TAN/38 Pasal 61

**(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terbukti Varietas:** - menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau - menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/a

PERMEN TAN/67PERMENTANOT140122006 Pasal 53

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang memasukkan Sumber Daya Genetik harus: - menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan dengan baik Sumber Daya Genetik yang dimasukkannya.

PERMEN p-04-menhut-ii-2011/2011 Pasal 26

(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah disusun dinilai oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, penilaian rencana reklamasi dapat melibatkan Menteri yang membidangi pengelolaan l

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lama 1 (satu

PERMEN p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017/2017 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 2

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit ker

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 8

Penyampaian benturan kepentingan melalui atasan langsung/pimpinan unit kerja, kotak pengaduan masyarakat, atau whistle blowing system online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 11

(1) Terhadap laporan penanganan benturan kepentingan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi; (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI