Pencarian
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)** terdiri dari : - pajak Dalam Negeri; - Pajak Perdagangan Internasional. **(2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (s
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:** - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan** sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh sembil
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. Formatted: Bullets and Numbering (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan s
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp569.
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp715.534.543.000.000,00
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak . . . --- --- Page 11 --- - 11 - - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada aya
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas : - Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; - Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas: - Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan - Pendapatan Pajak Perdagang
**(1) Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan** perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak. **(2) Perintah tertulis sebagaiman
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.472.709.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yan
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar RpL.444.54L564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupi
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 1. Ketentuan. . . SK No 164075 A --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Su
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 1. Ketentuan ... SK No 115529 A --- PR
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: - penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); -
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
