Pencarian
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib: a. melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekome
(1) Kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. kerugian karena tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b.kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pence
(1) Pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup wajib disetor langsung ke kas Negar
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria: a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
(1) Penyusun DELH harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal, dan/atau sertifikat auditor lingkungan hidup bagi penyusunan DELH yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan samp
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada: a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota; b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau c. Menteri m
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada kepala instansi lingkungan
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri melalui Deputi Menteri dengan tembusa
Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan MENETAPKAN permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan tembusan kepada kepala
Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diteri
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud d
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud d
(1) Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DELH dan DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan. (2) Dalam hal kepala instansi lingkungan h
Keputusan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau DELH atau DPLH yang dianggap telah dinilai dan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) digunakan sebagai dasar bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan ling
(1) Gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada Deputi Menteri dengan menggunakan formulir permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perat
(1) Audit lingkungan hidup meliputi: a. audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau b. audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela. (2) Audit lingkungan hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaks
Ruang lingkup pengaturan audit lingkungan hidup meliputi: a. tata cara audit lingkungan hidup; b. kompetensi auditor lingkungan hidup, yang meliputi: 1. kualifikasi auditor lingkungan hidup; 2. k
(1) Audit lingkungan hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas: a. auditor utama; dan b. auditor.
