Pencarian
**(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta** selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu. **(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat** dijual untuk kedua kalinya ol
**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; - drama atau drama musikal, tari, koreografi; - segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; - seni batik; - lagu atau musik dengan atau tanpa teks; - arsi
**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - Program Komputer; - sinematografi; - fotografi; - database; dan - karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan b
**(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh** Negara berdasarkan: - Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu; - Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum. **(2) Hak Cipta
**(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang** diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir. **(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas** Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau le
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15 - - Pasal... - Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yan
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi: - selama 50 (lima puluh) tahun; - selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
**(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak** lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi semua perbuat
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat. BIAYA
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: - meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; - mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; - mengganti atau mengubah j
**(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi** kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. **(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yan
Penulis berhak: - memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; - mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi pr
Penerjemah berhak: - memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya; - mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi profesi; dan -
Penyadur berhak: - memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya; - mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi profesi; dan - mend
**(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.** **(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :** - Pewarisan; - Hibah; - Wasiat; - Dijadikan milik negara; - Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan kete
Tidak ada hak cipta atas : - Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya; - Peraturan perundang-undangan; - Putusan Pengadilan dan penetapan hakim; - Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah; - Keputus
**(1) Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya,** harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya. **(2) J
**(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu** tidak diserahkan seluruh hak ciptanya. **(2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh** penjual yang sama. *
