Pencarian
…. (1) Tanggal .... ··································· (2) Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan bahwa Wajib Pajak: Nama : (3) NPWP : (4) Alamat : (5) KPP Terdaftar : (6) Kade Verifikasi SKF : (7) sampai dengan tanggal (8) telah me
… - keterangan (description); - nilai transaksi (amounts); dan - sub total tagihan. (3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kuitansi/bukti pembelian. (4) Kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Surat Setoran
…1) kepada BP /BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: - Surat Tugas / Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/ Kontrak; - kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK; - faktur pajak dan/ atau Surat Setoran Pajak (SSP) ses
…Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) ; atau - berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 68 ayat (7) , --- dapat melakukan penetapan Pajak secara jabatan. Pasal 7 1 ( 1 ) Hasil Pemeriksaan untuk mengUJl kepatu
…berlaku ketentuan sebagai berikut: - penyelesaian atas bahan baku; dan - penyerahan laporan pertanggungjawaban, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diub
…climaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - membayar Uang Tebusan; - melunasi seluruh Tunggakan Pajak; --- - melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib P
…sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi: - Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/ atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; - Wajib Pajak untuk mengomp
…denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan. (4) Penghapusan a
…clalam Pasal 13 ayat (2) huruf a clan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: - terhaclap Harta bersih tambahan yang tercantum clalam Surat Keterangan cliperlakukan sebagai penghasilan pacla Tahun Pajak 2016 clan atas penghasilan climaksucl clikenai Pajak
…pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku. (2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bid
…pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/ atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. --- (4) Data dan informasi yang
…atas Barang Mewah yang terutang; - sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; - sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa
…faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - lebih dari 4 (em pat) tahun sejak diimpor dan/ atau dimasukkan: · 1 . dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan at
…pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan / a tau ayat (2) selama periode 2 (dua) tahun berturut-turut; - diterbitkannya surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; - terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan
…Nomor Pokok Waj ib Pajak (NPWP) , dan/ atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; - diter
…Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai
…ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN. (2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP ata
…PKP.
(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut
oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak
Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib --- Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan
…Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan. (4) Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Pe
