Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Transaksi melaksanakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 915

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur perm

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 951

(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastrukturpermukiman, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan m

PERMEN p-24-menhut-ii-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tah

PERMEN pm109/2016 Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku dalam hal: a. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan; b. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk; c. pendaratan karena adanya tindak

PERMEN pm69/2015 Pasal 72

(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wi

PERMEN pm77/2016 Pasal 79

(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di w

PERPRES 32/2020 Pasal 12

**(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset** BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). **(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), paling sedikit meliputi:** - penyia

PERPRES 66/2024 Pasal 12

**(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan** Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3). (21 Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - penyiapan dokumen tek

PMK 18/2024 Pasal 8

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: - penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; - penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 1. BGS/BSG; atau 1. bentuk lainnya yaitu bentuk pen

PP 35/2021 Pasal 5

**(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: - pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; - pekerjaan yang bersifat musiman; atau - pekerjaan yang berhubungan dengan pr

PP / Pasal 5

**(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: - pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; - pekerjaan yang bersifat musiman; atau - pekerjaan yang berhubungan d

UU 11/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - program komputer; - sinematografi; - rekaman suara; - karya pertunjukan; - karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25** (dua puluh l

UU 12/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - program komputer; - sinematografi; - rekaman suara; - karya pertunjukan; - karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25** (dua puluh l

UU 19/2002 Pasal 12

**(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan** dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: - buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; - ceramah, kuliah, pi

KEPPRES 153/1998 Pasal 6

PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK 1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain

KEPPRES 153/1998 Pasal 7

LABA USAHA 1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud d

KEPPRES 153/1998 Pasal 8

PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap

KEPPRES 153/1998 Pasal 9

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA 1. Apabila a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau b) orang atau ba