Pencarian
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan l
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik.
(2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten/kota pemekaran yang wilayahnya
Dengan berlakunya peraturan ini : a. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk da
Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 200
(1) Apabila dibentuk kecamatan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 20
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk setiap peserta Pemilu, dengan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan: a. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan
(1) Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas Kepolisian Negara dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan. (2) Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan dar
(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat meny
(1) Pemberitaan kampanye dapat disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak atau on-line. (2) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. (2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara penyelen
(1) Media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran melakukan iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perunda
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta kampanye Pemilu, maka KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dala
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dengan melakukan: a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjad
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasil
(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan
(1) Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. putusan badan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; b. peraturan, keputusan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam at
