Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; - pelaksanaan urusan kepegawaian; - pelaksanaan urusan tata usaha; - pengoordinasia
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan
**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi** kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat ( 1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; - pelaksanaan ur
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; - pelaksanaan kegiatan p
**(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2), KPA BUN menyampaikan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 pos Cadangan Program JKN. **(2) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN BA
**(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - Kerangka Acuan Kerja. - Rincian Anggaran Biaya. - Surat
**(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danjatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-P
**(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana JKN. **(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK** menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung J
PPK bertanggung jawab secara formal atas: - penyusunan rencana penarikan pencairan dana. - Pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan penyaluran Dana JKN dengan kuitansi tagihan penyaluran D
**(1) Terhadap penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 17 dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang berwenang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** ayat (1) disampaikan kepada
**(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau** minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: - pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau - pemberian
**(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa: - tempat tinggal, termasuk perumahan; - pelayanan kesehatan; - pendidikan; - peribadatan;
**(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan** keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal
**(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ### Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentua
**(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu: - 5 (lima) tahun; a
( 1) Untuk mendapat persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. **(2) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling sediki
**(1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). **(2
( 1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan ata:u penolakar:i Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jaw
**(1) Untuk mendapat perpanjangan Penundaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, importir mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -
