Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga
(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang da
(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi k
Ruang Lingkup Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Bencana dan Kecelakaan adalah keseluruhan standar peralatan yang dipergunakan dalam pencarian, pertolongan dan evakuasi bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016uli 2016 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Pemberian HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berdasarkan PIAPS. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui: a. harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat dan sum
(1) Pengelola hutan atau pemegang izin yang telah melaksanakan kemitraan kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat diberikan insentif berupa kemudahan pelayanan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengelola Hutan atau Pemegang Izin
(1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri. (2) Pengajuan hutan adat sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN H
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Kampung Iklim yang selanjutnya disebut ProKlim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepent
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 201615 Maret 2016 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengurangan/pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pegawai yang terkena sanksi disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MenLHK-Set
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
