Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga

PERMEN LHK/p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Pasal 5

(1) Penanggulangan Karhutla antara lain dilakukan kegiatan pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. (2) Informasi Titik Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari satelit yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau sumber lain yang da

PERMEN LHK/p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Pasal 11

(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan

PERMEN LHK/p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-80-menlhk-setjen-2016 Pasal 2

(1) Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi k

PERMEN LHK/p-80-menlhk-setjen-2016 Pasal 3

Ruang Lingkup Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Bencana dan Kecelakaan adalah keseluruhan standar peralatan yang dipergunakan dalam pencarian, pertolongan dan evakuasi bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

PERMEN LHK/p-80-menlhk-setjen-2016 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016uli 2016 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Pasal 5

(1) Pemberian HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berdasarkan PIAPS. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui: a. harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat dan sum

PERMEN LHK/p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Pasal 47

(1) Pengelola hutan atau pemegang izin yang telah melaksanakan kemitraan kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat diberikan insentif berupa kemudahan pelayanan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengelola Hutan atau Pemegang Izin

PERMEN LHK/p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Pasal 50

(1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri. (2) Pengajuan hutan adat sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang

PERMEN LHK/p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Kampung Iklim yang selanjutnya disebut ProKlim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepent

PERMEN LHK/p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 201615 Maret 2016 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengurangan/pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pegawai yang terkena sanksi disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MenLHK-Set

PERMEN LHK/p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP