Pencarian
…c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (6) Tata cara penyampaian permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksana
…pembuatan Meterai Komputerisasi wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Komputerisasi. (2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan kete
…jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau C. secara elektronik. (2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan dengan menggunakan: - Meterai Tempel; - Meterai Elektronik; atau - Surat Setoran Pajak. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan huruf b dilakukan dengan
…Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah Pejabat DJP memastikan: - pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel memenuhi ketentuan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan sanksi administratif telah dibayar sesuai denga
…dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan dalam hal terdapat Pemeteraian Kemudian yang telah dibayar Bea Meterainya oleh Pihak Yang ) jdih.kemenkeu.go.id --- Terutang tetapi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (2) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat DJP melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen setelah memastikan: - Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketet
…elektronik; atau - secara langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan un
…huruf a dan dalam Pasal 57 ayat (2) serta surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
( 1) Penyetoran Bea Meterai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka
…atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. jdih.kemenkeu.go.id --- Pasal69 ( 1) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan sebagaimana dim
…sebagai Pemungut Bea Meterai. (2) Permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: - secara elektronik; atau - secara langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak d
…5) huruf b, PPK menerbitkan SPP-LS dengan memperhatikan kebenaran Rekening Obligo sebagai tujuan pembayaran. (5) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PPSPM dilampiri dengan: - ringkasan Kontrak pada Sistem Informasi; - salinan SPP L/C dari KPPN; - salinan L
… dan - melakukan pelunasan atas pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap barang yang dilakukan Impor Kembali dikenakan pajak dalam rangka impor. (3) Pengenaan dan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesua1 dengan ket
…pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan t www.jdih.kemenkeu.go.id --- untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Dir
…profesi. (3) Angka Kredit kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada JenJang jabatan sebelumnya. (4) Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ya
…6) Dalam hal Wajib Pajak telah menguasakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berupa: --- - hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau - memberikan surat tanggapan hasil penelitian sebagaimana
…atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak; - sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan a
… \ 8 1 v vlV UM ( .. ·GIAR l NIP 1 Qa: bO 1984?21001 { --- LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.03 / 2015 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
… a tau - penghapusan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik yang meliputi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, dan/ atau PPMSE luar negeri dari administrasi perpajakan, dalam hal berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan tidak lagi memenuhi kriteri
