Pencarian
(1) KPU MENETAPKAN KAP yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana
(1) KAP menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (2) Hasil audit Dana Laporan Kampanye sebagaimana dim
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit Lapor
(1) Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan KAP dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Sikadeka yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Peserta Pemilu menggunakan Sikadeka sebagaimana dimaks
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diputus
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C PPWP sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; b. Model C1 PPWP Berhologram sebagai Sertifikat H
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yan
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara setiap kabupaten/kota yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Jumlah Surat Sua
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pe
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pem
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sinkronisasi data Pemi
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo
Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, da
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersama-sama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan s
Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupate
Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk s
(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan pe
(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidakmemperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapimemperoleh kursi berdasarkan pen
