Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/16 Pasal 3

(1) Kampanye dilakukan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik bagi Pemilih. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam P

PERATURAN KPU/16 Pasal 31

(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu PRESI

PERATURAN KPU/16 Pasal 48

(1) Cuti bagi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melakukan Kampanye Pemilu: a. menteri, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada dan disampaikan kepada menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 3

PERATURAN KPU/16 Pasal 61

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebelum, selama, dan sesudah mas

PERATURAN KPU/16 Pasal 4

Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam satu wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan.

PERATURAN KPU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/17 Pasal 12

(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan kepada Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tidak boleh melebihi Rp..250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye Pemilu yang be

PERATURAN KPU/17 Pasal 21

(1) Laporan awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) mencakup: a. informasi daftar penyumbang; b. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak hari pertama Kampanye Pemilu nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 (emp

PERATURAN KPU/17 Pasal 23

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat umum. (2) KPU Provinsi atas nama KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Calon Anggota D

PERATURAN KPU/17 Pasal 29

(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan: a. 1 (satu) kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling banyak 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; b. 1 (satu) Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling

PERATURAN KPU/17 Pasal 32

Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. pelaksana kampanye Peserta Pemilu (pengurus Partai Politik pada semua tingkatan, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, juru kampanye, orang per orang dan pengurus organisasi yang ditetapkan

PERATURAN KPU/17 Pasal 33

(1) Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melaksanakan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. (2) Kan

PERATURAN KPU/17 Pasal 35

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit Dana Kampanye Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. (2) KPU, KPU Provinsi dan

PERATURAN KPU/17 Pasal 39

(1) Dalam hal dari hasil audit ditemukan adanya sumbangan yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan sumbangan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib meminta Peserta Pemilu me

PERATURAN KPU/17 Pasal 9

Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERATURAN KPU/17 Pasal 15

(1) Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dan dibukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ditempatkan pada www.djpp.kemenkumham.go.id Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye. (2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kep

PERATURAN KPU/17 Pasal 26

Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup kepatuhan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id a. UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Peraturan KPU dan Kebijakan KPU terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Pemilu

Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewa

PERATURAN KPU/18 Pasal 11

(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau