Pencarian
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Kedua Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan Atau Pemindahtanganan Paragraf 1 Barang Milik Negara Berupa Tanah
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 aya:t (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Ke
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kan
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
( 1) Permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peni
**(1) Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (1) .huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; -
**(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (1) dilengkapi dengan data dan inforrnasi. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),** untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Ketiga Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatru1 Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang. memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Kepala Kant
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; -
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai dengan data dan informasi.
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai
**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,** untuk · permohonan ··Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan meliputi: - . latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. ·
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian KҔempat Tata Cara Pengajuan Dan Permintaan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian
( 1) Batas waktu penyerahan kelengkapan data dan/ atau informasi sebagaimana dim8.ksud dalam Pasal 31 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. **(2) Dalam
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengelola Barang, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam. Pasal 32 ayat (2) dilalcukan oleh tim Penilai Dir
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan, permintaan kelengkapan ·data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud · dalam Pasal
( 1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat J enderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk** dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan. pada permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan. Bagian Kedua Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal
( 1) Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dihitung dengan cara: - menghitung proporsi luas tanah dan/ atau bangunan yang akan dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang
