Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 14

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Kedua Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan Atau Pemindahtanganan Paragraf 1 Barang Milik Negara Berupa Tanah

KEMENKEU 166/pmk Pasal 16

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 aya:t (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Ke

KEMENKEU 166/pmk Pasal 17

Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 18

Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 20

( 1) Permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peni

KEMENKEU 166/pmk Pasal 21

**(1) Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (1) .huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 22

**(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (1) dilengkapi dengan data dan inforrnasi. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),** untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:

KEMENKEU 166/pmk Pasal 23

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Ketiga Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatru1 Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 25

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang. memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Kepala Kant

KEMENKEU 166/pmk Pasal 26

Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 27

Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai dengan data dan informasi.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 28

Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai

KEMENKEU 166/pmk Pasal 29

**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,** untuk · permohonan ··Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan meliputi: - . latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. ·

KEMENKEU 166/pmk Pasal 30

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian KҔempat Tata Cara Pengajuan Dan Permintaan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 32

( 1) Batas waktu penyerahan kelengkapan data dan/ atau informasi sebagaimana dim8.ksud dalam Pasal 31 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. **(2) Dalam

KEMENKEU 166/pmk Pasal 33

Terhadap permohonan yang berasal dari Pengelola Barang, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam. Pasal 32 ayat (2) dilalcukan oleh tim Penilai Dir

KEMENKEU 166/pmk Pasal 34

Terhadap permohonan yang berasal dari Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan, permintaan kelengkapan ·data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud · dalam Pasal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 35

( 1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat J enderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk** dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural

KEMENKEU 166/pmk Pasal 37

Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan. pada permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan. Bagian Kedua Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 40

( 1) Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dihitung dengan cara: - menghitung proporsi luas tanah dan/ atau bangunan yang akan dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang