Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/14 Pasal 84

(1) DCT anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) DCT anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh

PERATURAN KPU/14 Pasal 4

(1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (li

PERATURAN KPU/14 Pasal 7

…1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis sur

PERATURAN KPU/14 Pasal 16

(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; g. kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; h. kabupaten/kota; i. provinsi; dan j. nama dan tand

PERATURAN KPU/14 Pasal 28

(1) Salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai DPT dan daftar Pemilih tambahan di TPS/TPSLN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan diatur dala

PERATURAN KPU/14 Pasal 34

(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri. (2) Sekretariat Jenderal

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/15 Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki

PERATURAN KPU/15 Pasal 29

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhala

PERATURAN KPU/15 Pasal 30

(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politi

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRE

PERATURAN KPU/15 Pasal 4

Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi penerimaan Gratifikasi dalam: a. pengadaan barang dan jasa; b. seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. tugas penyusunan anggaran; d. tugas pemeriksaan atau klarifikasi,

PERATURAN KPU/15 Pasal 11

(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau

PERATURAN KPU/15 Pasal 2

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. anggota DPD. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil

PERATURAN KPU/16 Pasal 17

(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari : a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. M

PERATURAN KPU/16 Pasal 18

(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Ke

PERATURAN KPU/16 Pasal 28

(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi

PERATURAN KPU/16 Pasal 63

(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) KPU Provinsi dapat men

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I