Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 177/pmk Pasal 29

…faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - lebih dari 4 (em pat) tahun sejak diimpor dan/ atau dimasukkan: · 1 . dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan at

KEMENKEU 177/pmk Pasal 34

…pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan / a tau ayat (2) selama periode 2 (dua) tahun berturut-turut; - diterbitkannya surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; - terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan

KEMENKEU 161/pmk Pasal 27

…Nomor Pokok Waj ib Pajak (NPWP) , dan/ atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; - diter

KEMENKEU 18/pmk Pasal 62

…Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai

KEMENKEU 18/pmk Pasal 64

…ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN. (2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP ata

KEMENKEU 18/pmk Pasal 65

…PKP. (3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib --- Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan

KEMENKEU 177/pmk Pasal 14

…Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan. (4) Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Pe

KEMENKEU 177/pmk Pasal 15

…Bukti Permulaan paling lama 14 (empat be!/ jdih.kemenkeu.go.id --- hari kalender setelah tanggal pengiriman surat peminjaman. (5) Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat tanda terima atas setiap Bahan Bukti yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal orang priba

KEMENKEU 177/pmk Pasal 18

…dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. (4) Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

KEMENKEU 177/pmk Pasal 20

…1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaks

KEMENKEU 177/pmk Pasal 24

…1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c kepada orang pribadi atau badan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permul

KEMENKEU 177/pmk Pasal 28

…dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); - menunjuk pihak lain yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu untuk membantu dalam pe

KEMENKEU 177/pmk Pasal 32

…LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1212 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Ke trasi Kementerian ~,_1'_::~_~:l-(~~~ \ ..l.\,.~:-----r::~ 1001 jdih.kemenkeu.go.id --- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.03/2022 TENT

PMK 36/2025 Pasal 6

…luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau - Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwa

PER3 6/2019 Pasal 11

…melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa K

PER1 1/2025 Pasal 3

…Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan - penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26, dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan pe

PER1 1/2025 Pasal 6

…Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax. (2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai

PER1 1/2025 Pasal 8

…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan --- peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau - jumlah Pajak P

PER1 1/2025 Pasal 9

…Induk Kependudukan; - bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. (2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan pers