Langsung ke konten

Pencarian

UU 11/2016 Pasal 11

…Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. (3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan: - pemeriksaan; - pemeriksaan bu

UU 11/2016 Pasal 17

…bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi: - Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; - Wajib Pajak untuk

UU 11/2016 Pasal 18

…menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima at

UU 11/2016 Pasal 21

…pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. (3) Data dan informasi yang disampaikan Wajib

UU 11/2016 Pasal 25

…Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU 8/2020 Pasal 10

…Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga; 1. Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan Ketentuan pada 53 Kementerianf Lembaga; 1. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan pada

UU 14/2016 Pasal 12

… 1. penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan data yang memadai; 1. terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III;

UU 10/2010 Pasal 26

…bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari PDN neto atau direncanakan sebesar Rp225.532.824.825.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh dua m

UU 9/1994 Pasal 2

…sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiba

UU 9/1994 Pasal 3

…satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Me

UU 9/1994 Pasal 13

…memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun. Menurut ketentuan aya

UU 41/2007 Pasal 10

…Dana bagi hasil (DBH) 68.461.251.050.000,00 62.726.306.138.000,00 - DBH Perpajakan 33.065.254.400.000,00 32.435.368.289.000,00 i DBH Pajak Penghasilan 7.475.290.420.000,00 7.494.228.881.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 21 6.982.154.090.000,00 6.982.154.090.000,00 - Pajak pen

UU 36/2008 Pasal 14

…waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ya

UU 18/2023 Pasal 1

…sebagai berikut. 1. Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai. 1. Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun. 1. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Te

UU 39/2007 Pasal 16

…pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan - penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Yang dimaksud dengan pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

UU 60/2024 Pasal 12

…rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: - memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang di

UU 7/2021 Pasal 32

…penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada aya

UU 6/2019 Pasal 1

…harus, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, saling memberikan bantuan dalam masalah pidana. 1. Untuk tujuan Perjanjian ini, masalah pidana adalah penyidikan, penuntutan, atau proses hukum yang terkait dengan tindak pidana apa pun yang pada saat permintaan bantuan diajukan, berada d

UU 12/2016 Pasal 37

…atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil se

UU 26/2022 Pasal 9

…Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. 1. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 202l sebesar Rpls,3l triliun belum