Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/14 Pasal 15

(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai polit

PERATURAN KPU/14 Pasal 20

(1)KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2)Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik

PERATURAN KPU/14 Pasal 23

(1) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu

PERATURAN KPU/14 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, an

PERATURAN KPU/14 Pasal 15

(1) Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan setiap pendukung. (2) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan d

PERATURAN KPU/14 Pasal 19

(1) Sebelum menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP. (2) Daftar

PERATURAN KPU/14 Pasal 21

(1) Dalam hal pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib melengkapi daftar dukungan. (2) Dalam hal jumlah da

PERATURAN KPU/14 Pasal 24

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dalam formulir Model Lampiran F1-DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i melalui SIPPP. (2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan le

PERATURAN KPU/14 Pasal 26

(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota yang ditentukan untuk provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan seb

PERATURAN KPU/14 Pasal 27

(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat

PERATURAN KPU/14 Pasal 34

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, ser

PERATURAN KPU/14 Pasal 40

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/14 Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali. (2)

PERATURAN KPU/14 Pasal 45

(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/14 Pasal 54

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Angg

PERATURAN KPU/14 Pasal 57

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggo

PERATURAN KPU/14 Pasal 59

Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau

PERATURAN KPU/14 Pasal 70

(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dengan m

PERATURAN KPU/14 Pasal 74

(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN KPU/14 Pasal 79

(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat diubah apabila: a. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai ketentuan perundang-unda