Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 9

( 1) Dalam rangka penyesuaian sis tern penyampaian Data Penumpang sesuai clengan stanclar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6, Pengangkut cliberikan jangka waktu pa

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan kerahasiaan data sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10, cliatur dengan Peraturan Direktur Jencleral. .I ## BAB IX

KEMENKEU 166/pmk Pasal 13

Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana climaksud clalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.04 /2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Keclatangan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif klinik;

KEMENKEU 166/pmk Pasal 5

**(1) Tarif seleksi UJian masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **

KEMENKEU 166/pmk Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negen di lingkungan Kementerian Agama

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Agama yang mengatur dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. **(2) Penerapan tarif dana pengembangan institusi

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk ma

KEMENKEU 166/pmk Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan me sin se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar

KEMENKEU 166/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 14

Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruff dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ at

KEMENKEU 166/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ a tau tenaga ah

KEMENKEU 166/pmk Pasal 16

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 19

( 1) Terhadap mahasiswa warga negara asmg dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada mah

KEMENKEU 166/pmk Pasal 20

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) paling sedikit meliputi:** - mahasiswa teladan;