Pencarian
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah d
(1) Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan : a. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara, formulir-formulir, dan alat perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta proses pendistribusiannya.
1. dihapus; 2. Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepeng
(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai poli
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politi
Mengubah beberapa formulir pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. #### Pasal II Peraturan ini mulai
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ay
(1) KPU menyampaikan permintaan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri kepada kementerian yang menangani urusan luar negeri. (2) Kementerian yang menangani urusan luar negeri menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bula
(1) PPLN dalam memutakhirkan data Pemilih Luar Negeri, menggunakan Sidalih. (2) Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam memutakhirkan data Pemilih, memelihara data Pemilih, dan untuk mel
(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Luar Negeri. (2) PPLN memasukkan data Pemilih yang hadir saat pemungutan suara pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhir
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Ka
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari seb
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditentukan : a. paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk pemilu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka
(1) Dalam hal salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran tahap kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politi
Berdasarkan ketentuan Pasal 52, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penundaan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada pemangku kepentingan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republi
