Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 165/pmk Pasal 4

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian Kembali SUN. **(2) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan** sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 165/pmk Pasal 5

**(1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan yaitu: - pembelian SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali SUN; atau - pembelia

KEMENKEU 165/pmk Pasal 6

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk Pembelian Kembali SUN dilaksanakan dengan pengaturan yaitu: - dilakukan secara langsung untuk pelunasan SUN sebelumjatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal

KEMENKEU 165/pmk Pasal 7

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar surat berharga negara yang menunjukkan status kondisi pasar surat berha

KEMENKEU 165/pmk Pasal 8

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk: - mengurangi jumlah nominal seri SUN yang kurang likuid di pasar SUN; dan/atau - restrukturisasi portofolio SUN. **(2) Seri-seri SUN yang

KEMENKEU 165/pmk Pasal 9

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pemenuhan jumlah surat berharga negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. **(2) Transaks

KEMENKEU 165/pmk Pasal 10

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Transaksi SUN Secara Langsung berupa penjualan SUN** di Pasar Perdana un

KEMENKEU 165/pmk Pasal 21

**(1) Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara** Langsung untuk Pembelian Kembali SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelumjatuh tempo dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan untuk: - melaksanakan stabi

KEMENKEU 165/pmk Pasal 22

**(1) SUN yang dibeli kembali melalui Transaksi SUN Secara** Langsung untuk tujuan: - melaksanakan stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

KEMENKEU 166/pmk Pasal 1

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) KPDDP secara teknis fungsional dib

KEMENKEU 166/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. ### Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; - pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; - pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman d

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

KPDDP terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; - Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen; - Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; - Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. . Pasal 5 **(1) Subbagia

KEMENKEU 166/pmk Pasal 6

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan in ternal pada KPD DP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan se

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi** kepatuan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor /wilayah ke

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak** Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat: - penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; - penenmaa

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

Dalam hal Pemegang IUPK OP yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemegang IUPK OP tersebut dikenai san

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

( 1) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 clan Pasal 3 clikecualikan bagi Pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Uclara negara. **(2) Sm·ana Pengangkut Uclara negara sebagimana climaksucl pada** ayat (1) aclalah sarana pengangk

KEMENKEU 166/pmk Pasal 5

**(1) Penyampaian Data Penumpang oleh Pengangkut sebagaimana** climaksucl clalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), clan Pasal 3 ayat (3) clilakukan clengan ketentuan periocle waktu sebagai berikut: - pertama aclalah 72 (tujuh puluh clua) jam sebelum perk

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai clengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 5 ayat ( 1), Direktur Jencleral Bea clan Cukai atau Pejabat yang clitunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu pal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan** sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ticlak memberikan jawaban clan/a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 ayat (2), Direkt