Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN HID
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).
(1) Pengaturan Kearifan Lokal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengampu dan memfasilitasi pengakses Kearifan Lokal dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Pengaturan Kearifan
(1) Indikator kriteria Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. terpelihara praktik pengetahuan dan keterampilan tradisional yang nyata secara terus menerus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; b. terpe
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengendalian atas pen
Pembentukan struktur organisasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, terdiri dari: a. Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP.
(1) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a, diketuai oleh Inspektur Jenderal dengan anggota seluruh pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
(1) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Pengawas lingkup Kementerian Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 oleh Pengangkut Limbah B3 atas Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, dapat menggunakan dokumen dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat pengajuan Izin Lingkungan. (2) Penggunaan dana
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah memberikan dukungan fasilitasi pada usaha HTI, baik dalam hal fasilitasi mediasi konflik, fasilitasi pengembangan hutan sosial dan fasilitasi alokasi areal lahan usaha pengganti (land swap), melalui kegiatan struktural unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
