Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dan kerja
Bagian Perjanjian Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas penanganan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan ke
Bagian Perjanjian Internasional terdiri atas: a. Subbagian Perjanjian Kehutanan; b. Subbagian Perjanjian Lingkungan Hidup; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT- II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 53); dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020 MENTERI LINGKUNGAN H
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat PN adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas d
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup unit kerja Eselon I dan perubahannya dan disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hi
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan para Koordi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan atas usulan persetujuan/rekomendasi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menter
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MEN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HID
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau
Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi: a. Kementerian; b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi; c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kesatuan Pengelolaan Hutan.
