Pencarian
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajuka
DCT untuk setiap Dapil yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi acuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil.
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan bantuan Silon.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil W
(1) Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat. (2) Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan pe
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan : 1. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 2. Komisi P
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat daerah provinsi pada daerah provinsi yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir. (2) KPU
Sengketa proses pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Parta
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebag
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Ra
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwa
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; dan b. data penduduk potensial Pemilih Pemilu sebaga
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), KPU melakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) Proses penyandingan data sebagaimana d
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulas
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS
…KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9) huruf a. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pu
(1) KPU menuangkan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A dan Pasal 137B ke dalam berita acara penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPANNOMORURUT.KPU- PARPOL. (2) Penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada
