Pencarian
(1) Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk: a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak pendapat. (2) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta <
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampnye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagai
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara terte
(1) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ay
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dikenai sanksi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. (2) Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye at
(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan. (2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi
Dalam Peraturan Ketua Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarka
Pedoman Audit Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dan penerapan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
(1) AP yang melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye wajib dilengkapi dengan Surat Tugas dari KAP yang ditunjuk KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis seperti berikut: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung deng
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud da
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud da
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye. (2) Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana di
(1) Calon Anggota DPD wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Calon Anggota DPD dibuka atas nama Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) RKDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD. (4) Calon Anggota DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6). (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mela
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penyerahan Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4). (2) KAP membuat tanda terima Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama d
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hu
