Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 165/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pendidikan dan pelatihan; dan - tarif penunjang pendidikan dan pelatihan.

KEMENKEU 165/pmk Pasal 3

Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pendaftaran peserta pendidikan dan pelatihan; - tarif pemeriksaan kesehatan; - tarif pendidikan dan pelatihan keahlian; - tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; d

KEMENKEU 165/pmk Pasal 4

Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana ·. dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif pengurusan kehilangan sertifikat; - tarif pengurusan ganti sertifikat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif salin

KEMENKEU 165/pmk Pasal 5

( 1) Tarif pendidikan dan pelatihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif** pendidikan dan pelatihan s

KEMENKEU 165/pmk Pasal 6

Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 165/pmk Pasal 7

Tarif pengurusan kehilangan sertifikat, tarif pengurusan ganti sertifikat, dan tarif salinan ijazah/ sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan dan/ atau ten

KEMENKEU 165/pmk Pasal 8

Tarif sertifikasi pelaut sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -

KEMENKEU 165/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 165/pmk Pasal 11

…ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan tugas dan wewenang tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan d

KEMENKEU 165/pmk Pasal 12

…BMN; dan - melakukan kewenangan lainnya di bidang Pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepa

KEMENKEU 165/pmk Pasal 14

…DIPA), yang diperuntukkan bagi pegawai negeri; --- - BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; - BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah/D

KEMENKEU 165/pmk Pasal 15

(1) Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran. (2) Dikecualikan dari ketentuan melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (3) Nil

KEMENKEU 165/pmk Pasal 16

( 1) Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): - untuk tanah dan/ atau bangunan, dilakukan oleh: 1. Penilai Pemerintah; atau 1. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; - untuk selain tanah dan/ atau bangunan: --- 1. yang berada pada Pengelola

KEMENKEU 165/pmk Pasal 18

…yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan/ surat persetujuan, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap

KEMENKEU 165/pmk Pasal 19

…ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap tidak laku terjual: - Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; at

KEMENKEU 165/pmk Pasal 24

…wajar; - luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara; - Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negen yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara; - Penjualan dilaksanakan secara langsung antara P

KEMENKEU 165/pmk Pasal 26

(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terhadap Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional, harus memenuhi persyaratan usia kendaraan yaitu paling singkat 7 (tujuh) tahun: - terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehan

KEMENKEU 165/pmk Pasal 28

Penjualan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Pe

KEMENKEU 165/pmk Pasal 30

Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: --- - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksa

KEMENKEU 165/pmk Pasal 33

…kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta materiil objek yang diusulkan; - Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan: 1. melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dima