Pencarian
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pendidikan dan pelatihan; dan - tarif penunjang pendidikan dan pelatihan.
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pendaftaran peserta pendidikan dan pelatihan; - tarif pemeriksaan kesehatan; - tarif pendidikan dan pelatihan keahlian; - tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; d
Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana ·. dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif pengurusan kehilangan sertifikat; - tarif pengurusan ganti sertifikat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif salin
( 1) Tarif pendidikan dan pelatihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif** pendidikan dan pelatihan s
Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Tarif pengurusan kehilangan sertifikat, tarif pengurusan ganti sertifikat, dan tarif salinan ijazah/ sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan dan/ atau ten
Tarif sertifikasi pelaut sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -
Tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
…ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan tugas dan wewenang tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan d
…BMN; dan - melakukan kewenangan lainnya di bidang Pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepa
…DIPA), yang diperuntukkan bagi pegawai negeri; --- - BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; - BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah/D
(1) Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran. (2) Dikecualikan dari ketentuan melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (3) Nil
( 1) Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): - untuk tanah dan/ atau bangunan, dilakukan oleh: 1. Penilai Pemerintah; atau 1. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; - untuk selain tanah dan/ atau bangunan: --- 1. yang berada pada Pengelola
…yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan/ surat persetujuan, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap
…ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap tidak laku terjual: - Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; at
…wajar; - luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara; - Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negen yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara; - Penjualan dilaksanakan secara langsung antara P
(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terhadap Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional, harus memenuhi persyaratan usia kendaraan yaitu paling singkat 7 (tujuh) tahun: - terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehan
Penjualan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Pe
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: --- - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksa
…kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta materiil objek yang diusulkan; - Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan: 1. melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dima
