Pencarian
Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/ daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut selain Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu Di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan Di Provinsi Kepulauan R
**(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:** - tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); - laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); paling lama 14 (empat belas) hari ker
**(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan:** - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1); atau - Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dala
**(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan** Undang-Undang Pengampunan Pajak, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. **(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya** dapat diajukan pada badan peradilan pajak. **(3) Upaya hukum terhadap sengketa yang berk
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pendidikan dan pelatihan; dan - tarif penunjang pendidikan dan pelatihan.
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pendaftaran peserta pendidikan dan pelatihan; - tarif pemeriksaan kesehatan; - tarif pendidikan dan pelatihan keahlian; - tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; d
Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana ·. dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif pengurusan kehilangan sertifikat; - tarif pengurusan ganti sertifikat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif salin
( 1) Tarif pendidikan dan pelatihan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif** pendidikan dan pelatihan s
Tarif penunJang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Tarif pengurusan kehilangan sertifikat, tarif pengurusan ganti sertifikat, dan tarif salinan ijazah/ sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan dan/ atau ten
Tarif sertifikasi pelaut sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -
Tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
…ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan tugas dan wewenang tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan d
…BMN; dan - melakukan kewenangan lainnya di bidang Pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenang Pengguna Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepa
…DIPA), yang diperuntukkan bagi pegawai negeri; --- - BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; - BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah/D
(1) Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran. (2) Dikecualikan dari ketentuan melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (3) Nil
( 1) Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): - untuk tanah dan/ atau bangunan, dilakukan oleh: 1. Penilai Pemerintah; atau 1. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; - untuk selain tanah dan/ atau bangunan: --- 1. yang berada pada Pengelola
…yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan/ surat persetujuan, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap
…ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang tetap tidak laku terjual: - Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; at
