Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Surat keterangan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 6

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan cara perolehan meliputi: a. barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; b. barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. barang bukti rampa

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 21

(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. (3

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 24

(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN. (2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN tetapi belum mempunyai f

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 44

(1) Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Barang Bukti di tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 45

(1) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Petugas Pengelola Barang Bukti yang berada pada tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan yang bertanggung jawab di bidang lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterima persetujuan penghapusan piutang secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja selaku Penyerah Piutang tidak berhasil dalam upaya penagihannya, selanjutnya mengusulkan penghapusan Piutang Ne

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-28-menlhk-setjen-2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Pasal 2

Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.

PERMEN LHK/p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Pasal 9

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian